BRI Morowali Sigap dan Cepat Tangani Kasus Sertifikat Tercecer Demi Kepercayaan dan Kepuasan Nasabah

    BRI Morowali Sigap dan Cepat Tangani Kasus Sertifikat Tercecer Demi Kepercayaan dan Kepuasan Nasabah
    Kantor Cabang BRI Morowali

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Terkait Hilangnya agunan Sertifikat milik nasabah atas nama Arif di BRI Unit Witaponda, pihak BRI Morowali siap bertanggungjawab hingga diterbitkan kembali sertifikat baru.

    Hal ini disampaikan Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Morowali Rizqi Darajat kepada sejumlah Wartawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).

    Dikatakan Pinca BRI Morowali bahwa hilangnya sertifikat di unit BRI Witaponda dikarenakan proses pemindahan kantor lama ke kantor yang baru kala itu. 

    Proses pemindahan kantor ini dinilai penyebab kemungkinan sertifikat tersebut tercecer atau berpindah ke tempat lain yang tidak diketahui.

    "Jadi bukan karena unsur kesengajaan, dari pada sulit untuk mencari lagi lebih baik diterbitkan kembali sertifikat yang baru, " terang Rizqi Darajat.

    Saat ini kata Rizqi, proses penerbitan sertifikat baru itu sudah tahap pengambilan sumpah kepada pemilik sertifikat di notaris.

    Proses selanjutnya, pemilik sertifikat didatangkan untuk bersama-sama ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali.

    "Segala biaya yang timbul termasuk akomodasi pemilik sertifikat akan kita tanggung sepenuhnya, " ujarnya.

    Dirinya juga sudah langsung melakukan koordinasi kepada kepala Unit BRI Witaponda setelah mengetahui ada sertifikat nasabah yang hilang.

    "Saya sudah koordinasikan ke Kepala Unit BRI Witaponda, ada 2 nasabah yang hilang sertifikatnya kita akan tanggung jawab sepenuhnya hingga diterbitkan sertifikat baru, " pungkas Rizqi Darajat.

    Sebelumnya, Kepala Unit BRI Witaponda Suprihati saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan hal senada. Dirinya mengakui bahwa hal ini merupakan kesalahan dari BRI Unit Witaponda.

    Oleh karena itu, sebagai bentuk rasa tanggungjawab BRI Unit Witaponda sudah merekomendasikan ke salah satu Notaris yang ada di Witaponda untuk membantu mengurusi proses penerbitan sertifikat baru.

    "Yang pasti kita bertanggungjawab atas hal ini hingga nanti diterbitkan sertifikat baru, yang mana saat ini sudah proses pengambilan sumpah ke notaris yang telah kita rekomendasikan. Hal-hal yang timbul menjadi tanggung jawab penuh pihak kami, " terangnya.

    Kepada media ini, Arif melalui istrinya pemilik sertifikat yang hilang menuturkan bahwa sertifikatnya diketahui hilang sudah sejak tahun 2019.

    Kala itu dirinya hendak mengambil kembali agunan Sertifikat di BRI Unit Witaponda, setelah melunasi kewajibannya.

    Tetapi karena saat itu, dia juga akan memperpanjang masa kontrak maka belum mempermasalahkan tetapi sudah mewanti-wanti ke bagian Mantri BRI Unit Witaponda.

    Puncaknya di awal tahun 2022 sekitar bulan Februari, setelah kewajibannya dilunasi sepenuhnya maka sertifikat miliknya dinyatakan hilang.

    Saat itu dirinya masih menanti dengan sabar atas janji-janji yang diberikan oleh pihak BRI Unit Witaponda akan menerbitkan kembali sertifikat baru. Tetapi nyatanya hingga batas waktu dijanjikan belum juga diterbitkan.

    Nanti setelah masalah tersebut buming, barulah ada terlihat itikad baik dari pihak BRI Unit Witaponda untuk memproses penerbitan sertifikat baru.

    " Tadi ini sudah ada penyampaian untuk pengambilan sumpah ke notaris, setelah itu kita akan sama-sama ke BPN untuk proses selanjutnya dan mereka (BRI) tanggung semua biayanya, " jelas istri Arif.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Jalan Dua Jalur Menuju Kampus II Untad di...

    Artikel Berikutnya

    PN Poso Tinjau Objek Sengketa Pulau Langala,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

    Ikuti Kami