Dituding Tidak Tau Etika Bisnis, PT PAM: Justru PT TBR Yang Tidak Menghargai Produk Hukum Pemerintah

    Dituding Tidak Tau Etika Bisnis, PT PAM: Justru PT TBR Yang Tidak Menghargai Produk Hukum Pemerintah
    KTT-PM PT PAM Mineral, Supriyatno di dampingi humasnya saat memberikan penjelasan kepada sejumlah Wartawan di kantornya, Selasa (23/05/2023).

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Tudingan dari PT Transon Bumindo Resource (TBR) yang menyebut PT Pintu Air Mas (PAM) Mineral tidak tau etika bisnis, mendapat tanggapan dari Manajemen PT PAM Mineral site Morowali, Supriyatno, selaku KTT-PM di perusahaan pertambangan tersebut.

    Kepada sejumlah Wartawan, Supriyatno, didampingi bagian humas, Rustam, serta salah satu stafnya mengatakan bahwa pernyataan pihak PT TBR yang menuding PT PAM Mineral tidak tau etika bisnis adalah pernyataan yang keliru.

    Sebab sudah berkali-kali dilakukan negosiasi bahkan sudah tak terhitung berapa kali mediasi yang dilakukan oleh pemerintah baik Bupati Morowali sampai Gubernur Sulteng serta DPRD tetapi kesepakatan yang sudah dibangun dimentahkan kembali tidak pernah dilaksanakan.

    "Jadi, tidak benar kalau dikatakan PT PAM Mineral tidak tau etika bisnis. Upaya negosiasi itu sudah berulang dan berulang dilakukan tetapi kesepakatan yang sudah terbangun dimentahkan kembali dengan metode yang sama melakukan pemalangan jalan houlling, " terang Supriyatno di kantornya di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Selasa (23/05/2023).

    Dikatakan Supriyatno, hal serupa sudah pernah terjadi tahun 2022, PT TBR melakukan pemalangan tetapi pihak kami (PT PAM Mineral) melakukan perlawanan dengan menyurat ke DPRD Morowali, kemudian dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan terbukti dalam RDP tersebut kami berada di pihak yang benar.

    "Tahun lalu itu (2022, red) RDP hal yang serupa, hasilnya pihak kami benar dan itu ditandatangani Pemda Morowali dalam hal ini Asisten I Rizal Badudin dan Ketua DPRD Kuswandi bersama anggota DPRD lainnya serta pihak kami dan PT TBR, " jelas Supriyatno sembari menunjukkan lembaran hasil RDP dimaksudkan.

    Diterangkan Supriyatno, bahwa Konflik perselisihan penggunaan jalan bersama dan saling lakukan pemalangan jalan houling antara PT TBR dan PT PAM Mineral, Tbk yang berlokasi di desa Laroenai, Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, sudah terjadi sejak tahun 2015 dan dilakukan beberapa kali mediasi selalu menemui jalan buntu sampai ditahun 2023 ini.

    Hal dipicu, karena PT PAM Mineral Tbk dan PT TBR saling klaim kepemilikan lokasi jalan houlling tersebut sehingga terjadi perselisihan penggunaan jalan karena masing-masing kedua perusahaan saling klaim sama-sama punya legalitas.

    ”Secara legalitas kedua perusahaan memilikinya baik PT.PAM Mineral maupun PT.TBR, karena tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa didukung legalitas yang cukup, tetapi disalah satu pihak ini enggan mengakui legalitas perusahaan lain, ” terangnya mantap.

    Dibeberkan Supriyatno bahwa Pemicu awal sejak kedatangan PT TBR saat itu tahun 2015 mengakuisisi PT Bumi Morowali Utama (BMU) yang merupakan induk dari PT TBR, kemudian mendirikan PT TBR group dimana BMU juga masih bagian dari TBR group.

    Dikatakan Supriyatno, sejak dari awal kedatangan PT TBR tersebut sudah melakukan aktivitas perusakan, menggusur kita, merusak bangunan kita. Dimana sampai sekarang proses hukum kasus tersebut masih berlanjut, ada yang berproses hukum sementara di pengadilan bahkan ada yang sudah punya putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

    "Jadi, ini PT TBR sejak awal kedatangan sudah seperti itu, " pungkasnya dibenarkan humasnya Rustam yang juga mengaku sebagai anggota BPD Laroenai.

    Padahal selama ini kata Supriyatno, PT TBR mau melakukan hal apa saja atau membangun jalan tidak pernah dihalang-halangi termasuk mau buat smelter, PLTU, portal dan lain-lain karena kami menganggap mereka punya kawasan industri. 

    Tetapi jangan kemudian mentang-mentang punya kawasan industri mau menihilkan perizinan perusahaan lain atau mengesampingkan usaha lain, apakah kawasan industri bisa menghalangi usaha lain...?, tentunya tidak bisa mereka harus menghargai pihak lain yang ada.

    "Jadi, menurut saya PT TBR adalah perusahaan yang tidak menghargai aturan hukum dan perundang-undangan serta tidak menghargai produk hukum yang dikeluarkan pemerintah baik daerah kabupaten provinsi maupun pusat, " terangnya.

    Sebelumnya, kepada Wartawan media ini PT Transon Bumindo Resource (TBR) menuding PT Pintu Air Mas (PAM) mineral tidak tau etika bisnis. Hal ini disampaikan Legal PT TBR, Maskun, kepada sejumlah Wartawan dikantornya, Sabtu (20/05/2023).

    "PT PAM Mineral itu tidak tau etika bisnis, sudah lama pakai wilayah tambang kami (TBR) untuk jalan houlling tidak pernah pamit lewat disitu. tanpa ada pemberitahuan, tanpa permisi dan tanpa ada pembicaraan sebelumnya tiba-tiba nyelonong gunakan jalan tersebut, " tuturnya.

    Selama ini kata Maskun, Managemen PT TBR tidak pernah menutup ruang komunikasi untuk negosiasi tapi tidak pernah dilakukan dari pihak Managemen PT PAM Mineral. 

    Seandainya hal itu dilakukan pihak PT PAM Mineral, permasalahan ini tidak akan panjang dan berlarut larut seperti saat ini tapi etika bisnis itu tidak di pahami itulah kemudian pemicu pemalangan terjadi.

    "PT PAM harus pamit terhadap pemilik lokasi etikanya begitu. silahkan negosiasi ke Managemen kami di tingkat atas bukan disini, kalau itu dilakukan tidak akan panjang persoalan ini, " terangnya.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Polres Morowali Sita Ratusan Botol Miras...

    Artikel Berikutnya

    Tim Resmob Polres Morowali Berhasil Tangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

    Ikuti Kami